Resmi Larang Edar, BPOM Akan Musnahkan Makanan Bayi Bebiluck

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 18:14 WIB
Setelah secara resmi melarang peredaran produk makanan bayi Bebiluck, BPOM akan segera memusnahkan produk makanan pendamping ASI itu.
BPOM resmi melarang peredaran makanan bayi Bebiluck. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik produk makanan pendamping ASI (MP-ASI) Bebiluck milik PT Hassana Boga Sejatera dari pasar. Penarikan produk dilakukan setelah BPOM menyatakan produk Bebiluck ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, selain tidak memiliki izin edar, produksi MP-ASI bubur bayi dan puding Bebiluck ini juga tidak memenuhi standar kelayakan sarana produksi. Berdasarkan hasil tinjauan BPOM, penilaian higienis dan sanitasi lokasi pabrik produksi terbilang buruk.
"Kami imbau perusahaan untuk secepatnya menarik produk dari pasar dengan tetap dalam pengawasan BPOM. Setelah itu kami akan lakukan pemusnahan produk," ujar Penny dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (19/9).
Selain penarikan produk, tutur Penny, PT Hassana Boga Sejahtera dilarang melakukan aktivitas produksi. Perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas produksi sebelum memperbaiki kualitas produksi sesuai dengan standar dan memperoleh izin edar produk dari BPOM.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Hassana Boga Sejahtera Luthfil Hakim menyatakan akan menarik produk Bebiluck yang sudah tersebar di pasaran secepatnya. Selama ini, kata Luthfil, produk Bebiluck telah tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 
 
"Kami sudah sampaikan ke reseller (untuk menarik produk dari pasar). Produksi dan peredaran produk juga sudah berhenti," kata Luthfil.
 
Luthfil mengaku, selalu menjaga keamanan kualitas dan sanitasi produksi perusahaannya. Ia mengaku proses produksi  perusahaannya telah sesuai dengan proswdur yang diketahui.
 
"Kami sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kota Tanggerang, tetapi ternyata izin (Dinkes) saja tidak cukup, kami langsung ajukan izin ke BPOM juga," kata Luthfil.
 
Luthfil menyatakan, perusahaannya telah mengajukan izin Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BP2T) sebagai prasyarat mendapatkan izin edar BPOM. Namun, hingga saat ini izin BP2T belum juga diterima.
 
"Kami sudah ajukan izin (BP2T) sejak April lalu. Izin ini yang memakan waktu karena sampai sekarang belum keluar," kata Luthfil.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama BPOM Banten menyegel pabrik makanan bayi merek 'Bebiluck' pada Kamis (15/9). Pabrik dinyatakan memproduksi makanan yang mengandung bakteri berbahaya.

Kepala BPOM Banten, Muhammad Kashuri, menyatakan pabrik 'Bebiluck' telah melakukan dua pelanggaran. 

Pertama, memproduksi makanan yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Kedua, berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan makanan yang diproduksi mengandung bakteri Ecoli dan bakteri Coliform dengan kadar yang melewati standar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER