Fatwa MUI: Sah Salat Jumat di Luar Masjid Area Permukiman

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 15:20 WIB
Menurut fatwa MUI, salat Jumat di luar masjid tetap sah selama mematuhi tiga hal, di antaranya tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Massa Aksi Bela Islam 4 November lalu saat menunaikan ibadah salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia dalam laman resminya mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat, dzikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid. Dalam surat fatwa nomor 53 tahun 2016, MUI menyatakan kegiatan salat Jumat tetap sah dilaksanakan di luar masjid asalkan tidak mengganggu ketertiban umum. 

"Salat Jum'at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jum'at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," demikian fatwa MUI yang dirilis hari ini, Selasa (29/11). 

Fatwa itu dikeluarkan setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beberapa hari lalu meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat di jalan. Kapolri meminta fatwa MUI itu terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berdemo, massa GNPF MUI juga sempat ingin melaksanakan salat Jumat di jalan-jalan protokol di sekitar Istana Negara. Belakangan, setelah bernegosiasi, GNPF MUI membatalkan rencana salat Jumat di jalan protokol.

Sebagai gantinya, wilayah di area monumen nasional (Monas) akan dijadikan sebagai lokasi salat Jumat berjamaah. Terkait rencana ini, poin nomor lima fatwa MUI memberikan lima rambu atau hal yang perlu diperhatikan.

Rambu pertama adalah salat Jumat di luar masjid diperbolehkan sejauh kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jum'at, bisa terjamin. Selain itu, salat Jumat di luar masjid juga diperbolehkan apabila kesucian tempat itu terjamin bebas dari najis.

Tiga rambu lainnya adalah, salat Jumat di luar masjid sah dilaksanakan selama tidak mengganggu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas, serta mematuhi hukum yang berlaku.

MUI juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat keamanan jika salat Jumat dilaksanakan di luar masjid. Dalam poin nomor delapan, fatwa MUI memperbolehkan kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas umum.

Kegiatan itu diperbolehkan selama penyelenggara berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8, hukumnya haram," tulis MUI dalam fatwanya.

Atas sejumlah pertimbangan fatwa itu, MUI mengeluarkan tiga rekomendasi yang masing-masing ditujukan kepada pemerintah, masyarakat (umat Islam), dan aparat keamanan.

Kepada pemerintah, MUI merekomendasikan untuk menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi. Sedangkan kepada umat Islam MUI meminta agar menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.

Terakhir, kepada aparat keamanan, fatwa MUI meminta aparat menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Jumat, dzikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid ditandatangani oleh Komisi Fatwa yang diketuai Prof. DR. H. Hasanuddin AF dan sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh MA. (wis/yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER