Pemerintah Tak Hilangkan Peran MUI dalam Sertifikasi Halal

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Minggu, 20 Nov 2016 18:54 WIB
Pemerintah menjamin keberadaaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam Kementerian Agama tak akan menghilangkan peran MUI dalam sertifikasi halal.
Majelis Ulama Indonesia tetap berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia tetap berperan penting dalam sertifikasi halal. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah secara resmi membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Namun, kata Nur Syam, hal itu tak akan menghilangkan peran MUI dalam sertifikasi halal.

"Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja," kata Nur Syam dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses sertifikasi halal nantinya diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh BPJPH. Nur Syam mengatakan, BPJPH akan mengembalikan ke pengusul jika data usulan sertifikasi halal sebuah produk tidak lengkap. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Hasil pemeriksaan LPH akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal," kata Nur Syam.

"Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya."

MUI juga bisa bertindak sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di LPH. "MUI punya peran besar. MUI itu kan kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI," ujarnya.

UU JPH memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

Peran LPH dalam UU JPH adalah memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna. Namun demikian, mereka harus bekerjasama dengan MUI selaku penentu petugas yang berwenang memeriksa halal.

(wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER