Ahok Segera Disidang, Kejaksaan Anggap Berkas Lengkap

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2016 09:44 WIB
Kejaksaan Agung menganggap lengkap berkas perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok. Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian.
Kejaksaan menganggap berkas perkara Ahok lengkap dan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap dan segera disidangkan.

"Sudah P-21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi CNNIndonesia.com Rabu (30/11). P-21 adalah istilah pemberkasan perkara yang dianggap lengkap oleh kejaksaan. 

Untuk proses selanjutnya, ia menjelaskan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim Polri. Rencananya, persidangan kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok dinyatakan melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu.

Berkas perkara Ahok terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.

Keterangan saksi terdiri dari 12 saksi pelapor, lima saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.

Polisi menyampaikan ada 16 barang bukti yang dicantumkan dalam berkas perkara itu, di antaranya satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Selain itu, ada pula satu lembar berita media massa daring berjudul Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama, dan satu unit flashdisk dari tim pengacara Ahok. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER