Jaksa Agung Tolak Permintaan Cicil Denda Terpidana BLBI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 15:00 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak permintaan terpidana BLBI Samadikun Hartono yang ingin menyicil pembayaran denda sebesar Rp169,4 miliar.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan) menolak permohonan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono (tengah), agar dapat menyicil pembayaran denda sebesar Rp169,4 miliar, Jakarta (10/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah buron lebih dari 13 tahun, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan intelijen Cina akhirnya menangkap terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

Tanpa malu, pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun pun memohon kepada Pemerintah Indonesia agar dapat menyicil pembayaran denda Rp169,4 miliar yang dijatuhkan kepadanya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak tegas permintaan tersebut. Menurutnya, kejaksaan lebih baik menyita dan melelang aset milik Samadikun dibandingkan harus menerima pembayaran denda dengan cara angsuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Kalau ada asetnya kita sita, dilelang. Masalahnya kan dia (Samadikun) mengajukan permohonan pada kita. Kalau kita bisa terima atau tidak (permohonan cicilannya). Saya katakan, saya tidak bisa terima," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/6).
Sebelumnya Samadikun telah berjanji akan menyicil pembayaran denda hingga tiga tahun mendatang. Tiap tahunnya eks pemilik Bank Modern itu sanggup membayar denda senilai Rp42 miliar kepada negara.

Permintaan Samadikun itu telah dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, 17 Mei lalu. Kala itu, Arminsyah mengatakan Samadikun akan melunasi denda perkaranya dengan cara menyicil pembayaran selama empat tahun.

"Sementara (Samadikun) bersedia membayar setiap tahunnya Rp42 miliar, jadi menyicil 4 tahun," kata Arminsyah.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto berkata saat ini anak buahnya sudah memegang aset milik Samadikun berupa rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp50 miliar.

Jika pembayaran denda tidak juga dilakukan, maka rumah Samadikun tersebut akan dilelang oleh Kejari Jakarta Pusat.

"Aset sudah kami pegang, tapi kan itu sebagai jaminan dulu. Kejaksaan menunggu itikad baik dia dulu, kalau dia tidak menunjukkan itikad baik ya kami ambil sikap nanti," kata Hermanto, Kamis (2/6) lalu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.
April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, Samadikun mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia berada di sana untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER