Kejaksaan Sebut Berkas Ahok Lengkap Tak Terkait Aksi #212

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2016 12:09 WIB
Langkah cepat melengkapi berkas perkara Ahok dilakukan sebagai upaya memenuhi harapan masyarakat yang menantikan kejelasan kasus dugaan penistaan agama.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok yang telah lengkap hari ini tidak ada kaitannya dengan rencana demo 2 Desember. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinyatakan lengkap hari ini, tak ada kaitannya dengan rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Berkas perkara Ahok, menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Fokusnya bagaimana menyelesaikan ini. Masalah aksi, kalau kami bisa merespons misalnya bisa cepat, ya tidak apa-apa. Kami berhak menyidik dan memutuskan," kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor mengatakan, langkah cepat ini juga sebagai upaya memenuhi harapan masyarakat yang menantikan kejelasan kasus Ahok. Dia mengapresiasi kerja penyidik Bareskrim Polri yang ikut membantu mempercepat kerja kejaksaan.

"Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya," ucap Noor.

Dia membantah ada pihak yang mengintervensi kejaksaan agar memproses berkas perkara Ahok dengan cepat. Noor menegaskan, langkah ini sebagai keseriusan pihaknya dalam menangani setiap perkara.

Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap dan dapat segera dibawa ke pengadilan.

Proses selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim Polri. Rencananya, persidangan kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (pmg/rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER