Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan buku terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok ke polisi.
"Ada kami bawa rekaman semua saat dia (Ahok) melakukam penistaan, kami juga bawa buku itu sebagai bukti, semuanya sudah masuk ke berkas (BAP)," kata Rizieq usai diperiksa lebih dari tiga jam di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/11).
Ahok merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapannya menyitir surat Al Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq mengatakan, barang bukti buku itu ditulis oleh tim Ahok dengan judul 'Merubah Indonesia'. Dengan bukti dan kelengkapan berkas tersebut, Rizieq menuntut polisi agar segera menahan Ahok.
"Dalam sejarahnya tidak ada tersangka yang tersangkut pasal 156 a KUHP bisa bebas, tidak ditahan, sebelumnya ada Arswedo Atmowiloto, dia ditahan, kenapa Ahok tidak? Ini bisa mengubah preseden, dia harus segera ditahan, bukti semua sudah lengkap," kata Rizieq.
Rizieq juga mengatakan, Ahok telah berulang kali melakukan tindakan penistaan agama, bukan hanya saat mengunjungi warga Kepulauan Seribu.
"Saya tegaskan sekali lagi yah, Dia (Ahok) telah berulang kali melakukan penistaan terhadap Al Quran, saat wawancara, saat di balai kota, dan juga saat ada acara dengan partai pengusungnya, kami bawa semua rekamannya hari ini (ke Bareskrim Polri)," kata Rizieq.
(rel/asa)