Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang diputuskan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Rabu (30/11).
Teddy divonis karena terbukti bersalah atas korupsi anggaran alutsista sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014
"Saya sesuai prosedur peradilan, prosedur hukum dan sebagainya saya akan melakukan upaya (hukum), itu prosedur," kata Teddy usai persidangan, Rabu (30/11).
Meski akan mengambil langkah hukum lanjutan, Teddy mengakui telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyalahgunakan wewenang iya," ujarnya.
Kuasa Hukum Teddy, Letkol Martin Ginting membenarkan hal itu. Meskipun saat pembacaan vonis Teddy mengatakan akan pikir-pikir namun banding tetap akan dilakukan.
Menurut Ginting, Teddy seharusnya mendapatkan keringanan hukuman karena sudah melakukan perbuatan yang dianggap meringankan.
Saat pembacaan vonis, Majelis Ketua Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada, padahal dia (Teddy) sudah menyesali perbuatannya dan siap mengganti kerugian negara," ucap Ginting.
Selain divonis bersalah, Pengadilan Militer Jakarta juga merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado.
(rdk)