Praka Joko Lestanto, seorang anggota Marinir Batalyon Intai Amfibi Pasmar II, merupakan terdakwa yang akan menanti vonis majelis hakim.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), pada sidang tertanggal 4 Februari silam, oditur militer telah memanggil dan meminta empat saksi memberikan keterangan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesaksiannya, M menyatakan melihat Jopi dipukuli empat hingga lima orang. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah Joko merupakan satu di antara pengeroyok tersebut.
"Satu-satunya yang menyatakan bahwa pelaku telah melakukan penusukan terhadap Jopi adalah pelaku itu sendiri," tulis Kontras dalam keterangan tertulis mereka, Minggu (10/4).
Joko, tulis Kontras, menyatakan menusuk Jopi karena tersinggung dengan ucapan aktivis lingkungan tersebut. Keberadaannya di Venue Bar, kata Joko, bermaksud untuk melaksanakan kegiatan intelijen.
Kasus pembunuhan Jopi terjadi 23 Mei 2015 silam. Panglima TNI saat itu, Jenderal (Purn) Moeldoko, menyebut perkara itu bukan kasus antara organisasi militer dan lembaga swadaya masyarakat.
"Jopi selaku preman dan prajurit saya juga selaku preman, oknum prajurit yang nakal. Seolah-olah ada benturan antara LSM dan TNI, padahal itu tidak ada," ucapnya Agustus tahun lalu.
Jopi pernah bekerja sejumlah untuk beberapa lembaga non-pemerintah, antara lain Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sawit Watch dan Greenpeace. (abm)