Peradilan Militer Kasus Penganiayaan Oknum TNI AL Diragukan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2016 18:23 WIB
Pengadilan Militer di Bandung akan menggelar sidang perdana yang melibatkan Koptu Saheri yang diduga melakukan penganiayaan dua anak.
Ilustrasi kasus penganiayaan anak. (Kati Neudert/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penganiayaan dua anak di bawah umur oleh oknum TNI Angkatan Laut menemui titik terang setelah kasus itu sempat beku beberapa waktu lalu. Kamis (4/8), Pengadilan Militer di Bandung akan menggelar sidang perdana yang melibatkan Koptu Saheri sebagai oknum TNI AL yang diduga melakukan kekerasan. Namun pihak keluarga korban menyangsikan peradilan militer tersebut.

Tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan pihaknya akan mendorong proses pengadilan militer itu dilakukan secara terbuka. Sementara orang tua korban meminta pelaku kekerasan diadili seberat-beratnya.

"Kami berharap pengadilan militer membuka sidangnya dengan prinsip keterbukaan, menjunjung keadilan, tentunya bagi seluruh pihak, termasuk bagi korban," kata Bunga kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunga menilai tindak pidana yang melibatkan masyarakat sipil sebagai korban seharusnya diproses di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Ada kekhawatiran proses peradilan di pengadilan militer akan berat sebelah.

Dia mengatakan pengadilan militer terkenal tertutup selama ini. Para penegak hukum yang terlibat di dalamnya, baik itu hakim maupun jaksa, merupakan anggota militer.

"Bagaimana (pengadilan militer) bisa independen dengan orang yang didakwanya yaitu anggotanya sendiri," kata Bunga.

Hari ini, orang tua HA dan SKA mendatangi LBH Jakarta mempersiapkan persidangan perdana lusa. Wintarsih, orang tua SKA menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 13 Desember 2015.

Penganiayaan ini bermula saat HA, SKA, dan seorang temannya melewati rumah Koptu Saheri di Jalan Noble RT 2 RW 3, Pondok Manggis, Cibinong, Depok. Mereka mengendarai dua sepeda motor sambil membawa bungkusan es teh.

Jalanan yang mereka lewati kondisinya buruk. Tak disangka es teh yang dibawa mereka kemudian jatuh mengotori tembok rumah Saheri yang saat itu sedang direnovasi.

Saheri tak terima lalu meneriaki mereka maling. Warga yang mendengar itu sontak mengejar ketiganya. Mereka dihakimi massa.

Seorang teman berhasil lolos dari amukan massa dan segera meminta bantuan orangtua korban. Sementara HA dan SKA dibawa ke rumah Saheri. Di tempat itu keduanya dipukuli lagi.

Akibat kejadian itu, kata Bunga, kedua korban mengalami dampak penganiayaan. HA sering mengalami pusing kepala, lantaran dirinya lebih banyak dipukuli di bagian kepala. Sementara dampak psikologis yaitu trauma dialami SKA.

"Kalau seperti itu bagaimana mau dipulihkan," ujarnya.

Bunga mengatakan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Begitu pula dengan status Saheri yang diduga melakukan penganiayaan.

Selama mengusut kasus itu, berbagai langkah dilakukan orang tua korban agar kasus tersebut tak mandek. Mereka telah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman. Selain itu, orang tua korban juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta meminta bantuan hukum ke LBH Jakarta.

"Kami takut kasusnya kedaluwarsa," kata Bunga.

Selama proses mencari keadilan, aparat penegak hukum yang diminta mengusut kasus itu sempat saling lempar tanggung jawab, baik di tingkat Polisi Sektor, Polisi Resor, maupun Polisi Militer.

"Di Pomal pun enggak langsung diperiksa. Intinya diarahkan supaya kasus ini enggak lanjut. Namun karena kami kukuh akhirnya diperiksa," ujar Bunga.

Kini berkas perkara telah dirampungkan Pomal dan masuk ke pengadilan. Bunga mengatakan, pihak korban berharap hakim pengadilan militer memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Bunga mengatakan, kasus penganiayaan anak oleh oknum TNI AL bukan hanya terjadi pada HA, SKA di Depok. Tak lebih dari satu bulan kemudian setelah kejadian itu, kasus penganiayaan kembali dilakukan oleh oknum berbeda dari kesatuan yang sama. Kasus itu melibatkan dua anak berinisial M (14) dan T (12).

Bunga mengatakan, pihaknya semoat melakukan advokasi hukum bagi salah satu korban berinisial M. Namun kasus itu tak diteruskan. "Mereka juga enggak berani melanjutkan (pengusutan perkara)," kata Bunga.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER