Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta, memvonis Praka Joko Lestanto, dengan hukuman penjara selama dua tahun, Senin sore kemarin.
Satu-satunya terdakwa pada kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Jopi Teguh Lasmana Peranginangin, itu juga dipecat sebagai anggota Marinir Batalyon Intai Amfibi Pasukan Marinir II.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," tulis vonis majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Tri Achmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertimbangannya majelis hakim berpendapat, sebagai seorang anggota TNI, Joko sepatutnya dapat meredam emosi. Jika merasa direndahkan oleh masyarakat sipil, Joko pun sepatutnya melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan catatan peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, Putri Kanesia, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur.
Pada tuntutannya, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Joko. "Vonis ini sangat mengejutkan dan mengecewakan," ucap Putri.
Putri juga merasa heran dengan tuntutan oditur. Alasannya, pasal 338 KUHP yang mengatur tentang sanksi tindak pidana pembunuhan mencantumkan hukuman penjara selama 15 tahun sebagai sanksi terberat.
"Oditur hanya menuntut satu pertiga dari hukuman maksimal. Dampaknya, vonis rendah," tuturnya.
Dengan vonis tersebut, Putri memperkirakan, Joko sudah dapat melenggang bebas dari lapas. Terhadap putusan itu, oditur menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus pembunuhan Jopi terjadi 23 Mei 2015 silam di Venue Bar, Kemang, Jakarta. Pada keterangannya di persidangan, Joko merasa tersinggung dengan perkataan Jopi. Ia lantas menusuk aktivis lingkungan itu hingga tewas.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jopi giat beraktivitas pada kampanye dan advokasi lingkungan.
Jopi pernah bekerja sejumlah untuk beberapa lembaga non-pemerintah, antara lain Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sawit Watch dan Greenpeace
(abm)