Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berikut barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, besok, Kamis (1/12).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyampaikan, rencananya besok Ahok akan dipanggil untuk bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, Ahok akan dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada halangan rencananya besok Ahok akan dipanggil untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Selanjutnya, ia menambahkan, untuk proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Rabu pagi tadi, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.
Pada perkara ini, kepolisian menuding Ahok melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Hingga saat ini, kepolisian tidak menahan Ahok karena merasa tidak memiliki alasan subjektif.
(rel/obs)