Ahok akan Datangi Polri Terkait Pelimpahan Berkas Hari Ini

Martahan Sohuturon & Yuliawati | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 07:45 WIB
Mabes Polri akan menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang telah dianggap lengkap ke kejaksaan, berikut Ahok sebagai tersangka.
Ahok akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait pelimpahan berkas perkara penistaan agama ke kejaksaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan memenuhi panggilan Mabes Polri hari ini. Mabes Polri akan menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang sudah dianggap lengkap ke kejaksaan berikut membawa Ahok sebagai tersangka.  

"Iya. Bagian hukum yang siapkan," kata Ahok saat dikonfirmasi Detikcom, Kamis (1/12).

Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu menurut kami pelimpahan ini kan merupakan suatu proses hukum yang menurut kami adalah proses tercepat. Dan saya kira kita harus menghormati semua proses ini," kata Sirra.
Sirra menyatakan bahwa sebagai ketua tim kuasa hukum akan mengajak timnya untuk berkonsolidasi kembali. Hal ini guna mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk membela Ahok di persidangan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, rencananya Ahok akan dipanggil untuk bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, Ahok akan dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka.

"Kalau tidak ada halangan rencananya besok Ahok akan dipanggil untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Selanjutnya, ia menambahkan, untuk proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok telah lengkap. Mereka berencana segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, kejaksaan harus menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Bareskrim.
Merujuk lokasi terjadinya dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok (locus delicti), Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan badan peradilan yang berwenang menangani perkara itu.

Pada perkara ini, kepolisian menuding Ahok melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER