Salah satu anggota koalisi, Aradilla Caesar mengaku khawatir apabila MK mengabulkan uji materi tersebut. Tak menutup kemungkinan, katanya, majelis hakim akan membuat norma baru dengan membuat jabatan seumur hidup bagi MK.
"Norma baru ini yang dikhawatirkan akan disalahgunakan. Jika dikabulkan apakah akan diputuskan seumur hidup atau sampai pensiun 70 tahun seperti hakim MA," ujar Aradila kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pihak MK hingga saat ini belum memutuskan uji materi tersebut. Uji materi ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak pertama kali diajukan pada September lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, belum ada rapat permusyawaratan hakim yang membahas perkara itu.
"Belum ada rapat yang membahas perkara itu. Belum bisa disimpulkan," ucapnya melalui pesan singkat.
Dua pasal yang diuji dalam UU tersebut yakni Pasal 4 tentang masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 2,5 tahun. Kemudian Pasal 22 tentang masa jabatan hakim konstitusi yang dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Aturan tersebut dianggap, CSS-UI diskriminatif lantaran kedudukan hakim dalam peradilan mana pun tidak pernah mengenal masa jabatan dan periodisasi jabatan. Pemohon meminta agar masa jabatan dibatasi hingga usia pensiun 70 tahun seperti hakim MA dengan sistem yang terbuka. (rel/rel)