Dewan Etik Didesak Awasi Uji Materi Jabatan Hakim MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 01:45 WIB
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta dewan etik mengawasi uji materi UU MK tentang masa jabatan hakim.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta dewan etik mengawasi uji materi UU MK tentang masa jabatan hakim. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melayangkan surat peringatan terbuka ke Dewan Etik MK, Kamis (1/12). Surat ini memuat permintaan pada dewan etik untuk mengawasi uji materi UU MK tentang masa jabatan hakim yang tengah berjalan di MK saat ini.

Salah satu anggota koalisi, Aradilla Caesar mengaku khawatir apabila MK mengabulkan uji materi tersebut. Tak menutup kemungkinan, katanya, majelis hakim akan membuat norma baru dengan membuat jabatan seumur hidup bagi MK. 

"Norma baru ini yang dikhawatirkan akan disalahgunakan. Jika dikabulkan apakah akan diputuskan seumur hidup atau sampai pensiun 70 tahun seperti hakim MA," ujar Aradila kepada CNNIndonesia.com. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji materi UU MK diajukan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI). Pemohon meminta agar periodisasi hakim konstitusi dan masa jabatan pimpinan MK dihapus.

Aradila mengatakan, jika uji materi dikabulkan dan masa jabatan seumur hidup, berpotensi memberi keuntungan pribadi bagi hakim MK saat ini. Sebab hakim konstitusi tak perlu mengikuti proses seleksi kembali untuk menjabat di periode berikutnya.

"Jika tidak diawasi dikhawatirkan terjadi pelanggaran etik. Salah satunya konflik kepentingan. Makanya hari ini kami mengingatkan dewan etik," katanya.

Sementara itu pihak MK hingga saat ini belum memutuskan uji materi tersebut. Uji materi ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak pertama kali diajukan pada September lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, belum ada rapat permusyawaratan hakim yang membahas perkara itu.

"Belum ada rapat yang membahas perkara itu. Belum bisa disimpulkan," ucapnya melalui pesan singkat.

Dua pasal yang diuji dalam UU tersebut yakni Pasal 4 tentang masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 2,5 tahun. Kemudian Pasal 22 tentang masa jabatan hakim konstitusi yang dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Aturan tersebut dianggap, CSS-UI diskriminatif lantaran kedudukan hakim dalam peradilan mana pun tidak pernah mengenal masa jabatan dan periodisasi jabatan. Pemohon meminta agar masa jabatan dibatasi hingga usia pensiun 70 tahun seperti hakim MA dengan sistem yang terbuka. (rel/rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER