Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang Aksi Bela Islam III di Monas, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang di dalami di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang itu berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB. Rachmawati dkk dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya maksud dan otak di balik permufakatan jahat, Rikwanto belum mau menjelaskan. "Itu nanti detailnya," katanya.
Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakatbakan melakukan kejahatan. "
Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", dan ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(rel/obs)