Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah menelusuri pergerakan dunia maya untuk mencari penyebar hasutan agar masyarakat menarik uang tunai secara massal (
rush money) menjelang demonstrasi 25 November.
"Kami terus (telusuri), kita ada
cyber troops, cyber army, cyber patrol dan mengawasi lalu lintas media tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/11).
Dia mengatakan penelusuran ini masih perlu dilakukan lebih dalam sebelum menangkap pada pelaku. "Mudah-mudahan segera ditangkap. Karena menurut keterangan akhir sudah teridentifikasi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, diperlukan juga keterangan saksi-saksi untuk memperkuat fakta hukum. Hingga kini, belum ada satupun saksi yang diperiksa.
Rikwanto menegaskan, siapapun yang menyebarkan hoax, provokasi, fitnah, sehingga terjadi kegelisahan di masyarakat, akan ditindak tegas oleh Kepolisian.
"Itu bisa ditindak sesuai Undang-Undang ITE. Jadi jangan merasa nyaman kalau belum tersentuh," kata dia.
Lebih jauh, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan tindak provokasi di dunia maya jelang demonstrasi sudah "sangat masif."
"Tim cyber patrol kita terus bekerja. Kami juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan," ujarnya.
Agung juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Dia menyebut Kementerian telah melakukan langkah konkret, meski tidak menjelaskan lebih jauh.
"Kami juga akan terus identifikasi akun-akun yang dikerjakan oleh Buzzer. Yang lebih penting lagi kami ciptakan situasi yang damai," ujarnya.
Agung mengingatkan, keisengan di dunia maya juga bisa berujung pelanggaran hukum.
"Walaupun kita iseng misalnya me-retweet, copy-paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE. Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hate speech, itu UU ITE melarang," kata Agung.
(rel/yul)