Jejak Rachmawati Sebelum Status 'Makar'

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 16:23 WIB
Polisi menangkap anak ketiga Presiden pertama Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, terkait dugaan tindak pidana permufakatan jahat untuk makar.
Polisi menangkap anak ketiga Presiden pertama Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, terkait dugaan tindak pidana permufakatan jahat untuk makar. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang Aksi Bela Islam III di Monas, Jakarta, Jumat (2/12), polisi menangkap delapan orang terkait dugaan tindak pidana makar, dan dua orang dugaan pelanggar UU ITE. Salah satu di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, anak ketiga Presiden Indonesia pertama Soekarno.

Rachmawati dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dugaan penangkapan Rachmawati, yaitu karena niatnya yang ingin membawa sekitar sepuluh ribu orang, selepas salat Jumat, ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Rachmawati ingin meminta MPR melakukan sidang istimewa untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar ke UUD 1945 yang asli.

Adik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu menilai, UUD 1945 pasca-amandemen menciptakan sistem politik dan ekonomi liberal-kapitalistik, dan tak mencerminkan semangat pendiri bangsa.

Ketua MPR Zulkifli Hasan membenarkan niat Rachmawati tersebut. Katanya, Rachmawati memang sedianya berniat untuk mendatangi kompleks parlemen hari ini.

"Katanya mau minta kembali ke Undang Undang Dasar 1945, kemudian saya katakan kalau mau sampaikan aspirasi apapun ya jangan hari ini, silakan kapan pun, tapi tidak bisa hari ini," kata Zulkifli di Gedung Parlemen, Jakarta.

Kontroversi Lainnya

Selain tentang UUD 1945, pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno dan Universitas Bung Karno itu juga sempat beberapa kali mengeluarkan keputusan yang dianggap kontroversi oleh sebagian orang. Dari data yang dihimpun CNNIndonesia.com, hal tersebut antara lain adalah:

1. Rachmawati, tahun lalu, berniat memberikan Soekarno Award kepada Presiden Korea Utara, Kim Jong Un dan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro.

2. Menyebut calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pejabat yang fasis. "Puncaknya terutama dilakukannya penistaan agama, yang mana pelakunya adalah pejabat yang fasis," ujarnya.

3. Menyebut rezim penguasa saat ini boneka kaum kapitalis liberalis dan pelindung koruptor. Merujuk dari tak tuntasnya BLBI, kebijakan Tax Amnesty, dan kriminalisasi KPK di kasus Budi Gunawan.

4.Tersinggung saat Megawati mengajak Ahok ke makam ayahnya di Blitar, Jawa Timur. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER