Penahanan Rachmawati Soekarnoputri Cs Ditentukan Dini Hari
Priska Sari Pratiwi & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 17:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, nasib 10 tersangka kasus dugaan makar akan ditentukan pada Sabtu (3/12) dini hari nanti. Hingga saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Korps Brigade Mobil di Depok.
"Rencana ditahan belum diputuskan. Nanti jam tiga pagi," ujar Boy di kawasan Monas, Jumat (2/12).
Menurut Boy, alasan penangkapan 10 tersangka itu lantatan diduga ingin melakukan aksi makar dengan menduduki gedung DPR/MPR.
"Mereka punya tujuan tidak sejalan dan cenderung memanfaatkan momen 2 Desember ini," katanya.
Boy menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh sejak tiga pekan lalu sebelum aksi 2 Desember. "Ada indikasi komunikasi (rencana makar) sejak tiga minggu lalu," tutur Boy.
Sebelumnya, Polri mengonfirmasi ada 10 tokoh yang ditangkap karena diduga merencanakan aksi makar berstatus tersangka. Walau demikian, tindakan penahanan masih belum dapat dipastikan.
"Rencana ditahan belum diputuskan. Nanti jam tiga pagi," ujar Boy di kawasan Monas, Jumat (2/12).
Menurut Boy, alasan penangkapan 10 tersangka itu lantatan diduga ingin melakukan aksi makar dengan menduduki gedung DPR/MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh sejak tiga pekan lalu sebelum aksi 2 Desember. "Ada indikasi komunikasi (rencana makar) sejak tiga minggu lalu," tutur Boy.
Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk terlebih dulu memeriksa para tersangka.
Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.
Polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Dhani, Habiburokhman mengatakan, hingga kini dirinya masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. "Mas Dhani masih di-BAP sekarang. Sudah berstatus tersangka," ujar Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com.
(rdk)
Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.
Polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Dhani, Habiburokhman mengatakan, hingga kini dirinya masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. "Mas Dhani masih di-BAP sekarang. Sudah berstatus tersangka," ujar Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com.