Rombongan Saksi Kasus Ahmad Dhani Terancam Dipanggil Paksa

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2016 12:55 WIB
Tujuh dari delapan saksi kasus Ahmad Dhani tak memenuhi panggilan pertama. Jika tiga kali panggilan mangkir, polisi bisa memanggil paksa.
Polisi berhak melakukan panggilan paksa jika saksi kasus Ahmad Dhani tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tujuh orang saksi kasus dugaaan penghinaan Presiden yang dituduhkan kepada musisi Dhani Ahmad Prasetyo terancam dipanggil paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hal tersebut bisa terjadi bila tujuh orang saksi tersebut tak memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali.

"Kalau panggilan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ke tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa (paksa)," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan, penyidik saat ini segera melayangkan surat panggilan kedua pada tujuh orang saksi itu. Langkah ini ditempuh lantaran hanya pengacara Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan pertama, Kamis (24/11).

Selain Eggi, tujuh saksi lainnya adalah pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, ustaz Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani sebagai terlapor.

"Tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," kata Awi.

Sebanyak tujuh saksi terkait kasus Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/11). Mereka mempertanyakan tuduhan yang dilayangkan terhadap Ahmad Dhani.

Aktivis Ratna Sarumpaet mengatakan, bila pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa, maka seharusnya Presiden Joko Widodo yang menjadi pelapornya.

"Sekarang Dhani ini dilaporkannya oleh rakyat, seharusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden," ujar Ratna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).

Selain itu, para saksi juga mengaku bingung karena tidak tercantumnya nama terlapor. Padahal, nama terlapor penting ditulis agar para saksi mengetahui konteks dan maksud pemeriksaanya.

"Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas," ucap Eggi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER