Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hal tersebut bisa terjadi bila tujuh orang saksi tersebut tak memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali.
"Kalau panggilan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ke tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa (paksa)," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eggi, tujuh saksi lainnya adalah pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, ustaz Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengatakan, bila pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa, maka seharusnya Presiden Joko Widodo yang menjadi pelapornya.
"Sekarang Dhani ini dilaporkannya oleh rakyat, seharusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden," ujar Ratna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Selain itu, para saksi juga mengaku bingung karena tidak tercantumnya nama terlapor. Padahal, nama terlapor penting ditulis agar para saksi mengetahui konteks dan maksud pemeriksaanya.
"Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas," ucap Eggi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(gil)