Ratna Sarumpaet Dilepas Setelah 10 Jam Diperiksa soal Makar

Suriyanto | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Des 2016 02:25 WIB
Selain Ratna, polisi juga melepas Rachmawati Soekarnoputri dan Firza Husein yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Ratna Sarumpaet dilepaskan setelah pemeriksaan 10 jam oleh polisi dalam perkara makar. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga dari tujuh tersangka makar yang ditangkap sudah dilepaskan. Penyidik memutuskan tidak menahan mereka meski telah menjadikan mereka tersangka.

Setelah Rachamawati Soekarnoputri yang dilepaskan karena alasan kesehatan, menyusul kemudian Ratna Sarumpaet.

Ratna keluar dari gedung Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12) sekitar pukul 23.55 WIB.
Aktivis itu terlihat keletihan. Ia mengaku dijemput sejak pukul 06.00 WIB. "Ditangkap jam 06.00 WIB, diperiksa jam 14.00 WIB, disuruh duduk-duduk saja," kata Ratna saat keluar dari Mako Brimob seperti dilansir dari Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pengacara senior Yusril Ihza Mahendra yang sejak awal mendampingi para tersangka ini mengatakan, selain Ratna, sudah dilepaskan juga aktivis Firza Husein.

"Bu Rahma sudah dikeluarkan sejam lalu, Bu Ratna juga sudah lepaskan. Satu lagi Firza, sudah," kata Yusril.
Namun ia mengaku tak tahu nasib empat tersangka makar dan tiga tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Polisi punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan adanya penahanan atau tidak.

Para tersangka yang ditangkap sejak Jumat pagi menurut Yusril diperiksa terpisah. Mereka juga tak bisa saling berkomunikasi karena HP disita penyidik.

"Kami terpisah, enggak tahu diperiksa di mana. Enggak saling berhubungan satu dengan yang lain. Karena HP semuanya disita," kata Yusril.

Jelang Aksi Bela Islam di Monumen Nasional Jakarta, polisi menciduk 10 orang tokoh dan aktivis. Tujuh orang dijadikan tersangka makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani, Firza Husein, Ratna Sarumpaet dan Adityawarman.

Sementara tiga orang lain Eko Suryo, Rizal Kobar, dan Jamran dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER