Kasus Penghinaan terhadap Jokowi, Saksi Mengaku Bingung

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 14:50 WIB
Dalam surat panggilan kasus dugaan penghinaan presiden, nama terlapor tidak tercantum. Para saksi mengaku bingung dan memutuskan tak hadir.
Pengacara Eggi Sudjana menunjukkan surat panggilan dirinya yang tidak mencantumkan nama terlapor terkait kasus dugaan penghinaan presiden di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil delapan orang yang berada di dalam mobil komando saat Ahmad Dhani berorasi pada unjuk rasa 4 November lalu.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil diantaranya tokoh FPI Muhammad Rizieq Shihab dan Munarman, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, pengacara Eggi Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Ternyata, dalam surat panggilan, para saksi mengaku bingung karena tidak tercantumnya nama terlapor. Padahal, nama terlapor penting ditulis agar para saksi mengetahui konteks dan maksud pemeriksaanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panggilannya tidak jelas maksudnya apa, tersangkanya tidak jelas. Saya menduga ada kaitannya dengan kasus Dhani, tapi itu tidak tertulis dalam panggilan saya," kata aktivis Ratna Sarumpaet kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).

Senada dengan itu, pengacara Eggi Sudjana juga mengaku bingung atas panggilan dari polisi itu. Menurutnya, surat panggilan tidak mencantumkan nama terlapor.

"Saya dipanggil sebagai saksi, cuman mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Alhasil, kurang jelasnya surat panggilan tersebut menyebabkan hanya Eggi Sudjana yang hadir memenuhi panggilan. Sementara Munarman, mengirimkan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, sebagai perwakilan.

Kapitra mengatakan Munarman tidak bisa hadir dalam kasus penghinaan Presiden yang dituduhkan kepada musisi Dhani Ahmad Prasetyo, atau lebih akrab disapa Ahmad Dhani.

“Pak Munarman tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan-kegiatan yang padat dalam minggu-minggu ini,” kata kuasa hukum juru bicara FPI Munarman, Kapitra Ampera di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain karena sibuk, Kapitra menjelaskan, tidak hadirnya Munarman sebagai saksi dalam perkara dugaan penghinaan Presiden juga disebabkan ketidakjelasan surat dari Polda Metro Jaya terkait surat panggilan kepada Munarman sebagai saksi terhadap siapa. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER