Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi-saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden yang dituduhkan terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo mengaku bingung dengan panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini.
Aktivis Ratna Sarumpaet mempertanyakan tuduhan yang dilayangkan terhadap Ahmad Dhani.
Menurut Ratna, bila pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa, maka seharusnya pelapor adalah Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang Dhani ini dilaporkannya oleh rakyat, seharusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden," ujar Ratna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Senada dengan Ratna, pengacara Eggi Sudjana juga mempertanyakan tuduhan yang dilayangkan terhadap Ahmad Dhani. Menurutnya, pelapor Pasal Penghinaan terhadap Penguasa harus korban langsung yang melapor, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Jadi saya penuhi panggilan ini akan bertanya saja, kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam Munarman, Kapitra Ampera, mempertanyakan pasal yang dituduhkan terhadap Ahmad Dhani.
Kapitra menjelaskan dalam Pasal Penghinaan terhadap Penguasa, kalau yang dinistakan adalah pejabat negara, maka seharusnya pejabat terkait yang membuat laporan di polisi.
“Kalau perkara fitnah atas penguasa (Presiden) tentu, penguasanya yang jadi pelapor . Ini orang lain yang jadi pelapor . Tentu sulit diterima secara hukum” kata Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya.
Menanggapi soal pasal yang dituduhkan terhadap Dhani, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan bahwa Pasal 207 KUHP bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.
"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
Awi menyatakan, Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.
"Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," kata Awi.
Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pasal 207 tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut, sebagaimana pasal soal penghinaan diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316 dan 319 KUHP.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum berencana memeriksa delapan orang yang berada dalam mobil komando aksi saat Dhani berorasi pada demonstrasi 4 November silam, hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga berita ini diturunkan, hanya Eggi Sudjana saja yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara Munarman, hanya mengirimkan kuasa hukumnya, Kapitra.
(gil)