Polisi Tangkap Tersangka Makar Seperti Bermain Puzzle

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 00:31 WIB
Berdasarkan sejumlah informasi, Polri menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus makar. Namun polisi belum bisa menjelaskan informasi tersebut.
Berdasarkan sejumlah informasi, Polri menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus makar. Namun polisi belum bisa menjelaskan informasi tersebut. (Foto ilustrasi: CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan penetapan sejumlah tokoh sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan sejumlah informasi yang dikumpulkan kepolisian. Mereka ditangkap jelang Aksi 212 pada Jumat (2/12) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan potongan informasi yang dikumpulkan itu ibarat puzzle yang menjadi barang bukti untuk menjerat para tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Puzzle (informasi) yang ada ini harus dikemas jadi sebuah sangkaan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat diminta menjelaskan lebih detail terkait potongan-potongan informasi itu, Martinus menolak menjelaskan. Menurutnya, informasi tersebut bersifat rahasia demi kepentingan penyidikan.

"Misalkan kita punya bukti A sampai F, tapi ini masih proses penyidikan. Dalam proses ini penyidik harus punya strategi, tidak semua informasi bisa dikeluarkan," katanya.

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sri Bintang Pamungkas. Menurut Martinus, polisi menetapkan Bintang telah mengunggah video bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bintang juga menghasut dan mengajak orang lain mendesak penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR.

"SBP itu punya video yang diupload atau diposting di berbagai media sosial yang menyatakan permusuhan pada etnis tertentu atau SARA, itu sangat jelas. Itu sudah lama. Kemudian diikuti ada upaya menghasut dan mengajak menggerakan orang mengikuti keinginannya," kata Martinus.

Atas perbuatan itu, tambahnya, polisi tidak membiarkan Bintang melakukan hal itu lebih jauh. Menurut Martinus, tindakan yang dilakukan oleh Sri Bintang telah mengganggu kinerja polisi dalam memelihara ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Markas Besar Polri resmi menetapkan delapan tersangka dari 11 orang yang ditangkap sejak Jumat dini hari (2/12). Mereka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Kesepuluh tersangka itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER