Tuduhan Makar Terakhir di Masa Transisi Gus Dur dan Megawati

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 11:06 WIB
Pidana makar dinilai tidak hanya menjadi ranah hukum lantaran diatur dalam KUHP, tetapi lebih kental bernuansa politik.
Sri Bintang Pamungkas. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Publik dikejutkan dengan tuduhan makar yang disangkakan kepada sejumlah tokoh tersohor. Mereka ditangkap dini hari hingga menjelang pagi pada 2 Desember lalu, hanya beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di Lapangan Tugu Monas, Jakarta.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkali-kali melontarkan pernyataan agar jangan ada satu pihak pun yang mencoba menunggangi aksi damai 212.

Peringatan larangan makar diucapkan dalam beberapa kesempatan, hingga akhirnya, pernyataan itu seolah mendekati kenyataan dengan penangkapan Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, dan sejumlah pihak lain atas tuduhan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta polisi bertindak hati-hati. Baginya, pidana makar tidak hanya menjadi ranah hukum lantaran diatur dalam KUHP, tetapi lebih kental bernuansa politik.

Polisi diminta berpikir ulang atas penangkapan dan penahanan Bintang—sapaan Sri Bintang Pamungkas—dalam konteks hukum dan tugas utama Polri yang seharusnya hanya mengurusi ranah hukum.

“Sri Bintang saya dengar sudah mengirim surat ke DPR, saya kira itu tindakan legal sebagai warga negara. Menurut saya itu saluran politik yang benar,” ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/12).

Bambang menyebut, publik sudah lama tak mendengar polisi mengusut perkara makar.

Tudingan makar terakhir yang diingat Bambang adalah saat masa transisi pemerintahan Abudurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri tahun 2001, terutama di Jakarta.

Walaupun demikian, sejumlah kasus dugaan makar juga terjadi di luar Jakarta, yakni pengibaran bendera RMS di Ambon saat Presiden SBY melakukan kunjungan pada 2007. Selain itu, ada pula deklarasi Negara Republik Federal Barat pada 2012.

Menurut ingatan Bambang, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak ada warga negara yang diamankan polisi atas tuduhan makar.

Sementara di era transisi Gus Dur ke Megawati, dirinya sendiri yang menjadi korban tuduhan makar oleh polisi.

“Saya ditangkap karena dituduh makar tahun 2001. Saya dituduh punya kelompok yang akan menggerakkan untuk menangkap Akbar Tandjung, Amien Rais, dan Megawati. Tuduhan saat itu begitu,” cerita Bambang.

Dijemput di Kantor

Bambang yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dijemput di kantornya pukul 09.00 WIB, dibawa ke Mabes Polri, dan pada malam hari dijebloskan ke penjara di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat.

“Saya ditahan selama dua bulan. Setelah itu dibebaskan karena tuduhannya tidak bisa dibuktikan,” tutur Bambang.

Bambang tak melihat ada pelanggaran, terutama yang dilakukan Bintang dalam mengirim surat ke DPR.

Istri Bintang, Ernalia, mengatakan, suaminya berencana ikut #Aksi212 dan setelah itu akan ke Gedung DPR/MPR.

"Kami mau pergi ke HI jam 10.00 WIB, lalu mau ke MPR, kan sudah melapor kemarin, sama MPR DPR dan Panglima TNI, sudah kirim surat, Pak Bintang sendiri yang mengantar surat, bahwa kami minta sidang istimewa MPR," ujar Ernalia, 2 Desember lalu.

Memiliki Bukti

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyatakan, langkah Polri mengamankan Bintang dkk memang patut dilakukan. Dia meyakini Polri telah memiliki bukti sebelum menangkap mereka.

"Dalam makar, sebuah upaya dan perencanan itu sudah dianggap melakukan perbuatan makar," kata Jamin kepada CNNIndonesia.com.

Jamin menyatakan, ada perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik kepada pemerintah dengan usaha melakukan makar. Kritik disampaikan secara terbuka terhadap sebuah kebijakan pemerintah. Sementara makar dilakukan secara subjektif kepada orangnya dan dilakukan untuk menggulingkan pemerintahan.

Penangkapan Bintang dilakukan Polri berdasarkan laporan Ketua Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi, 21 November lalu. Ridwan melaporkan Bintang karena mengunggah video di Youtube bertajuk "Sri Bintang Pamungkas-Pengadilan Rakyat". (rdk/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER