Kapolri Sebut Penangkapan Aktivis untuk Hindari Kekacauan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 21:06 WIB
Penangkapan terhadap 11 aktivis pada Jumat dini hari adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam aksi doa bersama yang digelar pada 2 Desember.
Kapolri Jendral Tito Karnavian menyatakan penangkapan terhadap 11 aktivis pada Jumat dini hari adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam aksi doa bersama. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jendral Tito Karnavian menyatakan penangkapan terhadap 11 aktivis pada Jumat dini hari adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam aksi doa bersama 2 Desember lalu.

Aksi 2 Desember lalu adalah aksi doa bersama yang disepakati tidak terganggu dengan agenda dan kepentingan beberapa pihak. Aksi itu juga bagian dari aksi anti Ahok dan dikenal sebagai Aksi Bela Islam III.

"Kami tidak ingin ada pihak pihak yang menganggangu agenda ibadah bersama hari itu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, agenda doa bersama tersebut jangan sampai terkotori oleh insiden kekacauan seperti yang sebelumnya sempat terjadi pada aksi 4 November lalu.

"Kalau ada kekacauan yang buruk nama Islam, makanya kami betul betul hindari celah sekecil apa pun," katanya.

Terkait dengan penangkapan yang berlangsung pada dini hari, dia menuturkan, hal itu terkait dengan pertimbangan yang dilakukan pihak aparat penegak hukum untuk menghindari berbagai konflik dan insiden.

Media Sosial 

Salah satunya menurut Tito, untuk menghindari adanya pemutarbalikan fakta melalui media sosial. Dia mengatakan pihaknya mewaspadai media sosial yang bisa berakibat negatif.

"Kami tangkap subuh agar tidak ada penggembosan, kalau ditangkap seminggu sebelumnya, atau tiga hari sebelumnya, nanti ada macam macam yang nyebar di medsos,” kata Tito.

Pekan lalu, Polri menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER