Kapolri: Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 13:54 WIB
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan, Polri segera melimpahkan kasus Buni Yani ke pengadilan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan, Polri segera melimpahkan kasus Buni Yani ke pengadilan. (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus yang menjerat Buni Yani akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Buni diduga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan.

"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/12).

Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Dia diduga telah menyebarkan informasi yang memantik rasa kebencian menyangkut SARA kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Buni telah menyebarkan transkrip video secara tak utuh teksnya. Kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipotong Buni.

"Di video ada kata itu, 'pakai Al Maidah 51' namun di teks tidak ada," ujarnya.

Dalam melakukan proses hukum, penyidik Polri telah memanggil dan memeriksa Buni Yani serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selain itu menurutnya, Polri juga telah memintai keterangan para saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Ada laporan ke Kepolisian, kami lakukan proses hukum dengan aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER