Jakarta, CNN Indonesia -- Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelimpahan berkas perkara Buni dilakukan kemarin.
"Kasus tersangka Buni Yani sudah kami ajukan ke kejaksaan kemarin (Selasa) sebagai tahap pertama," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12).
Wahyu mengatakan, saat ini Polri masih menunggu penilaian kejaksaan terhadap berkas yang sudah dilimpahkan itu, apakah berkas itu dinyatakan telah lengkap atau perlu dilengkapi lagi.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kasus itu juga berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan tersangka Buni lantaran mengunggah video secara tidak utuh terkait pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016. Saksi ahli menilai transkrip yang diunggah di akun Facebook Buni itu dapat menghasut seseorang membenci dengan alasan SARA.
Dia dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, Buni menyatakan ia tak berniat menyebarkan kebencian dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diunggahnya.
Senin (5/12) lalu, dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, Buni meminta supaya nama baiknya segera dipulihkan ketika praperadilan telah dilakukan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya. Surat gugatan praperadilan itu bernomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
(pmg/yul)