Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
"Ya sudah, sudah, barusan kami terima dari Kejaksaan Negeri dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi Detikcom, Kamis (01/12).
Dia menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menyerahkan berkas perkara Ahok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Baru saja kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya," tambah Hasoloan.
Menurutnya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok. Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.
"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.
Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.
"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.
(yul)