Tukang Bubur Ayam Pengadang Djarot Segera Disidang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 13:35 WIB
Polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara pengadangan kampanye Djarot. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang bubur itu siap disidang.
Polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara pengadangan kampanye Djarot. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang bubur itu siap disidang. (Ilustrasi foto: CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial NS beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara ini, NS diduga terlibat dalam pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas perkara NS oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dilakukan hari ini.

"Tersangka berikut barang buktinya kami sudah limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka NS telah lengkap. Langkah selanjutnya, kata Argo, Kejati DKI Jakarta akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Tinggal tunggu saja sidangnya," ucapnya.

Tersangka NS adalah seorang pedagang bubur ayam. Dia melakukan pengadangan terhadap Djarot dengan motif kebencian pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Motif kebencian itu muncul seiring dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menelusuri dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Namun, penyidik belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.

Atas perbuatannya, NS disangka melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.

Sebelumnya pada Senin lalu, Djarot diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas perkara tersebut. Selama dua jam pemeriksaan, dia dicecar 18 pertanyaa. Cawagub nomor urut 2 ini juga menyerahkan data kepada penyidik Polri. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER