Jakarta, CNN Indonesia -- Meski hanya berstatus hak pakai, lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia bisa dijual. Hak itu diberikan negara pada Kedubes pada tahun 1961.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufiek, hak pakai itu tidak ada masa berlakunya.
Pemegang hak bisa menggunakannya selama masih membutuhkan. "Itu (lahan) hak pakai selamanya untuk bisa dimanfaatkan dan bisa dijual," kata Najib kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (9/12).
Lahan tersebut semula hendak dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun belakangan pembelian dibatalkan setelah diketahui bahwa lahan itu diberikan oleh pemerintah ke kedubes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Najib, karena didapat secara cuma-cuma dari pemerintah, Pemprov DKI Jakarta merasa keberatan jika saat ini harus membayar.
"Ada nota dari protokoler Kementerian Luar Negeri, dalam catatan itu, kedubes dapat hibah tahun 1961, kok sekarang mau dijual," katanya.
Najib mengaku tidak tahu asal muasal hibah tanah itu kerena terjadi pada 55 tahun silam. Ia juga tak tahu jika ada kewajiban sewa dalam hibah tanah tersebut.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, jika memang tanah itu pinjaman atau pemberian pemerintah pusat, seharusnya bisa dikembalikan ke pemerintah jika memang tak digunakan lagi.
Dengan begitu Pemprov tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan lahan itu. Namun jika memang harus tetap membayar, harus ada payung hukum yang jelas.
Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, hak pakai lahan tersebut diberikan disertai dengan kewajiban membayar sewa sebesar Rp63.984 per tahun sesuai dengan nilai jual objek pajak saat itu.
Setiap sepuluh tahun, biaya sewa itu akan ditinjau ulang. Namun dalam praktiknya, sewa tidak pernah dibayarkan karena memang tidak pernah ada tagihan yang dilayangkan ke kedutaan.
Rencana pembelian lahan itu dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak tahun lalu. Ia ingin memanfaatkan lahan itu untuk kantor pusat komunikasi gawat darurat dan taman aspirasi bagi pengunjuk rasa.
Akhir 2015, Ahok sempat bertemu dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik guna membahas pembelian lahan. Ketika itu, Pemrov DKI Jakarta memutuskan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta untuk membeli lahan tersebut untuk dijadikan lahan publik.
"Jadi seluruhnya Rp500 miliar, mereka sepakat menjual pada DKI," kata Ahok ketika itu.
Gedung di atas lahan itu kini tak ditempati lagi sejak Kedubes Inggris pindah ke kawasan Kuningan sejak 25 Juni 2013.