Sudirta mengutip pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar terkait pembatalan KKR Natal oleh organisasi masyarakat Pembela Ahli Sunah.
Kepada pewarta, Sabtu pekan lalu, Boy menyebut pembatalan kegiatan kerohanian di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung tersebut telah selesai usai musyarawah di antara para pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Sudirta mendasarkan eksepsi itu pada pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
Peringatan itu harus tertuang pada keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
"Itu melanggar prinsip hukum pidana yang bersifat imperatif dan limitatif. Penegak hukum langsung menggunakan pengaturan yang bersifat umum," katanya. (abm/rdk)