Massa Pendukung Yakin Ahok Tak Bersalah

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 10:37 WIB
Puluhan massa pendukung Ahok yakin Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut tak bermaksud menistakan agama Islam.
Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok optimistis Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut akan bebas dari segala tuntutan persidangan. Mereka meyakini Ahok sama sekali tidak bermaksud menistakan agama Islam.

Salah satu pendukung Ahok, Yani (40) mengatakan, Ahok merupakan sosok yang peduli dengan umat muslim. Ia menuturkan, keluarga dan kerabat Ahok ada yang beragama Islam.

"Saya percaya Ahok tidak menistakan agama. Dia hidup di keluarga Islami," ujar Yani di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani mengaku, dirinya rela meninggalkan pekerjaannya untuk memberi dukungan kepada Ahok. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak yang sejalan dengan dirinya untuk mendoakan Ahok agar bebas dari jeratan hukum.

Lebih lanjut, Yani berharap hakim bertindak adil dalam memberi keputusan dan tidak terintervensi oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mendesak Ahok dipidana.

"Pak Ahok sudah ikhlas membenahi Jakarta. Semoga kebenaran akan menang," ujarnya.

Di sisi lain, salah satu orator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendesak Ahok dipidana karena diduga menistakan agama Islam. Ia menyebut sejumlah umat Islam akan terus melancarkan protes jika keputusan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Demi agama, kami rela mati," ujarnya di depan PN Jakarta Utara.

Ia juga menegaskan, tidak ada satupun massa GNPF MUI yang menerima bayaran dalam setiap aksi mendesak Ahok dipidana. Ia menilai, isu bayaran tersebut merupakan bagian dari strategi oknum tertentu membunuh karakter massa GNPF MUI.

"Tidak ada satu pun yang menerima bayaran. Mereka hanya provokator," ucapnya.

Hari ini, Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Islam di PN Jakut. Ahok disangka melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan dan Penodaan Agama. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER