"Kami minta kepolisian menghentikan proses kesaksian Saiq Iqbal. Saya bingung kenapa dia dihubungkan dengan kasus makar padahal perjuangannya murni untuk upah buruh bukan hal lain apalagi makar," kata Mirah.
Lebih lanjut Mirah mengatakan organisasinya bukan organisasi berhaluan kiri. Pihaknya memperjuangkan PP Nomor 78 tahun 2015 yang melanggar undang-undang buruh dan membuat buruh semakin miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengenal yang namanya Alvin, tidak pernah ada komunikasi dengannya," kata Mirah.
Bernomor S.pgl/22622/XII/2016 DITRESKIMUM. Hal tersebut dilakukan Said karena memiliki jadwal lain untuk menghadiri pertemuan dengan International Labour Organization (ILO) di luar negeri.
Menurut Mirah, inisiatif memajukan jadwal pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Said dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian
Dalam kasus dugaan makar, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka setelah sebelumnya menangkap ke-10 orang beberapa saat menjelang digelarnya Aksi 212 pada 2 Desember lalu. Ke-10 tersangka itu yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran. Selanjutnya polisi juga menangkap Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno-Hatta terkait dugaan yang sama.
(obs)