Dua Aktivis LBH Jakarta dan 23 Buruh Jadi Tersangka

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2015 15:29 WIB
Polda Metro Jaya disebut menjadikan 25 orang tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP.
Ribuan buruh dari Jobodetabek, Bandung, Karawang, Cikarang dan Purwakarta longmarch menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Mereka menolak PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. (Detik Foto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, dua orang aktivis LBH dan 23 orang buruh yang menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10), ditetapkan menjadi tersangka. Polda Metro Jaya disebut menjadikan 25 orang tersebut tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP.

“Saat ini 25 orang ini, termasuk dua orang aktivis LHB, dijadikan tersangka. Mereka dikenakan tindak pidana ringan. kami masih mendampingi,” kata Alghiffari kepada CNN Indonesia, Sabtu (31/10).

Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Pasal 216 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 218 menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dalam keterangan resminya mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan status tersangka 23 buruh tersebut. Ketua Umum FBLP Jumiasih mengatakan, penetapan tersangka kepada 23 buruh merupakan bentuk pelanggaran hak asasi buruh yang ingin menyatakan pendapat.

“Menesak Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk membatalkan status tersangka, atau kami akan menyusun pemogokan di kawasan industri dan objek vital lainnya,” kata Jumiasih.

Jalanan depan Istana Merdeka sepanjang hari kemarin dipenuhi oleh ribuan buruh yang melakukan aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sebanyak 4.700 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga untuk mengamankan aksi tersebut.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini naik Rp400 ribu dibanding UMP tahun lalu sebesar Rp2,7 juta. Namun jumlah itu dinilai buruh masih kurang. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER