Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, keterlibatan polisi serta TNI dalam memberangus kemerdekaan berserikat buruh telah dilegitimasi oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
"Inpres ini memberikan mandat kepada kepolisian untuk memantau proses pemantauan dan pelaksanaan upah, menjaga serta menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Nelson saat konferensi pers di LBH Jakarta, Minggu (13/12). Namun yang dilakukan polisi justru sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menganggap polisi semakin arogan dalam membatasi kemerdekaan berserikat buruh.
Sementara itu, pengaduan hak normatif meningkat tipis dari 71 pengaduan pada 2014 menjadi 72 pengaduan pada 2015. Pengaduan pelanggaran hak berserikat tetap berjumlah tujuh pengaduan dalam dua tahun terakhir. Akan tetapi, jumlah individu pencari keadilan meningkat drastis dari 173 orang pada 2014 menjadi 1.847 orang pada 2015.
LBH Jakarta pun menilai, perlu ada audit menyeluruh di lingkungan TNI dan penghapusan kebijakan yang militeristik, seperti banyaknya nota kesepahaman yang diproduksi TNI bersama pengusaha. (rsa)