Rachmawati Klaim Tak Pernah Ajak Iqbal dan KSPI Berdemo

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 14:24 WIB
Putri Bung Karno itu menyatakan tak mengenal Said Iqbal, apalagi meminta yang bersangkutan untuk mengerahkan massa pada aksi 2 Desember lalu.
Aktivis yang juga tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu, Rachmawati Soekarnoputrimenyatakan tidak mengenal Ketua KSPI Said Iqbal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri mengklaim tidak pernah menghubungi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, apalagi meminta yang bersangkutan untuk mengerahkan massanya dalam aksi 2 Desember 2016 lalu. 

Bahkan, putri Bung Karno itu menyatakan tidak mengenal Said Iqbal. “Saya tidak mengenal Said Iqbal. Jadi tidak ada hubungannya antara aksi yang direncanakan Gerakan Selamatkan NKRI (Rachma Cs.) dengan KSPI,” kata Rachma dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (13/12).

Rachma mengatakan bahwa aksi yang ia rencanakan bersama sejumlah tokoh lain pada tanggal 2 Desember 2016, dilakukan dalam rangka solidaritas terhadap perjuangan kelompok muslim terkait kasus penistaan agama Islam. 

Selain itu, kata Rachamawati, rencana turun ke jalan juga bertujuan untuk menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli kepada pimpinan MPR RI. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Rachma tersebut disampaikan untuk meng-counter pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang mengatakan bahwa Rachma sempat meminta agar KSPI ikut dalam aksi kembali ke UUD 1945 yang asli.

Permintaan Rachma itu, menurut Kapolda Metro Jaya, tidak direspons oleh Said Iqbal. Dalam wawancara yang diterbitkan salah satu majalah itu, Kapolda Metro Jaya mengatakan dirinya lah yang meminta agar Iqbal tidak turun.


“Pernyataan itu tidak benar. Saya tidak mengenal Said Iqbal dan tidak pernah meminta dia ikut kami (Gerakan Selamatkan NKRI). Yang saya dengar massa KSPI turun di depan Istana, dekat dengan lokasi aksi 212 di Silang Monas,” kata Rachma sekali lagi.
     
Polisi akan memeriksa Said Iqbal sebagai saksi dalam kasus tuduhan makar dan permufakatan jahat seperti yang diatur dalam Pasal 107 jo. 110 jo. 87 KUHP, hari Selasa (13/12). (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER