Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/12). Langkah hukum itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan makar yang dituduhkan kepada Sri Bintang.
Namun, penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas menyatakan penggeledahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan. Dia menyebut dengan istilah 'diacak-acak.'
"Untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo enggan memaparkan penggeledahan tersebut secara rinci. Ia berkata, hingga Rabu siang, penggeledahan masih berlangsung.
Kuasa Hukum Sri Bintang, Dahlia Zein, menuding penggeledahan itu menyalahi peraturan. Alasannya, penyidik tidak memberitahu rencana penggeledahan tersebut kepadanya sebagai kuasa hukum.
"Rumah Sri Bintang diacak-acak kepolisian tanpa pemberitahuan ke kami," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sri Bintang saat ini berada di ruang tahanan narkotik Polda Metro Jaya. Ia ditahan bersama dua tersangka makar lainnya, Rizal Kobar dan Jamran, yang juga ditangkap pada 2 Desember lalu.
Selain tiga orang itu, kepolisian juga menangkap Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
(abm/asa)