Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menampik anggapan bahwa polisi lalu lintas Ajun Inspektur Polisi Satu Sutisna hendak menilang Dora Natalia saat Dora melaju di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Bukan ditilang, itu polisi sedang bertugas jaga, tapi tiba-tiba dia (Dora) datang dan marah-marah. Padahal kami tidak menilang atau berhentikan dia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).
Argo mengatakan, Sutisna sedang bertugas dan berjaga di dekat jalur Transjakarta sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, tiba-tiba Dora menghentikan mobilnya lalu membuka kaca jendela sebelah kiri dan mengumpat Sutisna dengan kata-kata tidak sopan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutisna saat itu hanya diam lantaran bingung amarah itu ditujukan kepada siapa. Ia pun menghampiri Dora dan menanyakan masalah apa yang sudah dilakukannya.
Saat ditanya oleh Sutisna, Argo mengatakan, Dora justru tidak menjawab. Kemudian, Sutisna pun memotret pelat nomor mobil yang dikendarai oleh pegawai negeri sipil itu sebagai barang bukti terkait kata-kata kasar yang diucapkannya kepada kepolisian.
Penangkapan tidak dilakukan saat itu sebagai upaya tidak membuat kemacetan lalu lintas.
Bukan berujung pada penjelasan, Argo mengucapkan, Dora justru keluar mobil dan memukul Sutisna untuk mengambil telepon genggam itu. Saat dipukul, Sutisna tidak membalas.
"Ditanya sampai tiga kali, ada apa dengan ibu, apakah ibu sudah puas memukul saya? Kalau belum teruskan saja, dan ibu itu justru terus memukul," ujar Argo.
Hingga saat ini, Argo mengatakan, pihak kepolisian masih mencari motif dari perbuatan Dora. Argo juga menampik dugaan Dora merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian.
Selain itu, Argo mengatakan, kepolisian telah memeriksa lima saksi dan Sutisna sebagai pelapor di Polres Jakarta Timur. Barang bukti yang berupa rekaman video juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti.
"Saat ini sudah ada 5 orang diperiksa sebagai saksi oleh Polres Jaktim, tindak lanjut kami kirimkan video ke labfor sebagai alat bukti," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, Dora akan dijerat dengan Pasal 212 soal kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(obs)