Kesehatan Alasan Hatta Taliwang Ajukan Penangguhan Penahanan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2016 14:35 WIB
Kuasa hukum menyebut Hatta Taliwang tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif selama penyidikan kasus makar.
Hatta Taliwang mengajukan penangguhan penahanan. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Hatta Taliwang, Ahmad Leksono mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya. Selain menjamin tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Hatta dinilai kooperatif selama penyidikan.

Ahmad juga mengatakan kondisi kesehatan Hatta juga dikhawatirkan jika harus terus ditahan. Hatta saat ini mengalami masalah di pendengarannya sehingga dikhawatirkan kondisinya terus merosot.

"Sekarang kondisi kesehatan Pak HT sedang merosot dan mudah-mudahan tak menjadikan situasi semakin parah," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (12/12).
Usia Hatta saat ini sudah tak muda lagi yakni 63 tahun. Karena itu Ahmad mengatakan tak mungkin lagi Hatta akan kabur. Apalagi anaknya, Reksa Renjana Islam, sudah bersedia menjadi jaminan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami resmi mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan pertama dari pihak keluarga adalah Reksa Renjana Islam sebagai putra beliau," ujarnya.

Kuasa hukum juga berupaya meminta bantuan tokoh-tokoh nasional untuk bisa memberikan jaminan terkait penangguhan penahanan Hatta.

Soal alat bukti, saat ini seluruhnya sudah disita polisi. Karena itu, kata Ahmad, tak ada alasan bagi Hatta menghilangkannya.

"Pak HT (Hatta Taliwang) siap memberikan keterangan kapan pun sepanjang diminta oleh kepolisian," ujarnya.
Ahmad yakin penyidik bersedia mengabulkan permohonan penangguhan penahahan Hatt. Mekanisme yang ada dan komunikasi rutin dengan polisi menjadi alasan keyakinan tersebut.

Hatta bersama 11 orang lainnya kini dijadikan tersangka kasus makar. Namun hanya empat orang yang ditahan. Selain Hatta, polisi juga menahan Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran. Ketiganya juga aktivis yang ditangkap lebih dulu sebelum Hatta.

Ketiganya ditangkap jelang aksi doa bersama #212 di Lapangan Monas, Jakarta pada 2 Desember lalu.

Hatta dituding terlibat dalam rapat dan pertemuan dengan sejumlah orang yang membahas penjatuhan pemerintahan saat ini. Namun di kepolisian, Hatta belum dijerat dengan pasal makar. 

Penyidik saat ini menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (sur/sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER