PAN Sebut Polisi Gegabah Panggil Eko Patrio

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 17:38 WIB
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan, Eko Patrio tak pernah mengeluarkan pernyataan soal pengalihan isu dalam penanganan teror di Bekasi.
PAN menyebut polisi gegabah dengan memanggil Eko Patrio. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyebut polisi terlalu gegabah dengan memanggil Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN DKI Jakarta itu akan diminta klarifikasi terkait pemberitaan di sebuah media online tentang penanganan kasus teror di Bekasi.

Menurut Yandri, Eko tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Eko juga tidak pernah diwawancarai wartawan terkait hal itu.

"Mabes Polri terlalu gegabah, terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Fraksi PAN telah meminta agar Eko tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pemanggilan anggota dewan diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid itu mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan korupsi.

"Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu. Tadi malam di fraksi kami sudah bahas agar saudara Eko tidak memenuhi panggilan Bareskrim," ujar Yandri.

Yandri berharap polisi menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengatakan, dalam surat resmi pemanggilan oleh Bareskrim Polri tidak disebutkan secara detail pihak yang melaporkan Eko.
Untuk itu, Yandri menambahkan, pihaknya akan mendalami dan menelusuri pemberitaan tersebut, termasuk berencana menemui redaksi media online yang memuat berita tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andriyanto, membenarkan ada pemanggilan terhadap Eko.

Pemanggilan telah dilayangkan kemarin untuk pemanggilan hari ini. "Kami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," kata Agus.

Dalam surat penggilan, Eko dilaporkan oleh seseorang bernama Sofyan Armawan. Laporan tersebut tertuang dengan laporan polisi Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.

Dalam laporan itu, Eko dilaporkan melanggar Pasal 2017 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (sur/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER