Tim KLHS Pegunungan Kendeng Rampungkan Kajian April 2017

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 08:24 WIB
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng Utara akan mengungkap kawasan karst yang boleh ditambang dan yang tidak boleh.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 14 November 2016. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Pegunungan Kendeng Utara akan tetap merampungkan kajiannya mengikuti tenggat waktu awal yaitu April 2017. Tim tidak akan mengikuti batas waktu 17 Januari 2017 sebagaimana yang diminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang yang juga Juru Bicara Tim Ahli KLHS Kendeng mengatakan, tenggat 17 Januari hanya berlaku untuk Ganjar menyusul putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas polemik izin lingkungan penambangan, pembangunan, dan pengoperasian pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Deadline kami tetap April 2017. Kami akan berusaha mengejar, kalau bisa lebih cepat kenapa tidak. Tetapi kami tidak ingin paksakan, kami ingin hasilnya menyeluruh,” ujar Awang kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awang menjelaskan, hari ini tim KLHS akan bertemu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai data sementara yang telah dimiliki terkait Pegunungan Kendeng Utara. Namun Awang mengaku tak bisa memaparkan detail data sementara yang dia maksud.

“Kami sedang mengumpulkan untuk dianalisis. Kami harus memastikan karst mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh,” kata Awang.

Informasi sementara, lanjut Awang, akan difinalisasi selama tiga pekan mendatang untuk dapat disampaikan kepada publik. “Kami janji tiga minggu ke depan harus ada titik terang. Karena ini sudah masuk minggu pertama, mungkin kami akan ada pertemuan lagi di akhir tahun atau akan melakukan kunjungan ke lokasi. Nanti kami sampaikan,” tuturnya.


Tim KLHS terbagi menjadi dua tim yaitu Tim Ahli yang dipimpin oleh Awang dan tim lainnya yang dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki. Kedua tim ini bekerja sama untuk menuntaskan KLHS Pegunungan Kendeng Utara yang berada di dua provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta delapan kabupaten dan kota.

Tim yang dipimpin Awang terdiri dari enam hingga tujuh universitas di antaranya Universitas Diponegoro, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Trisakti.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin, tetapi pekerjaan kami tidak dipengaruhi oleh putusan PK MA. Putusan PK itu urusan Pak Ganjar,” tutur Awang.

Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar KLHS dituntaskan bersamaan pada 17 Januari 2017. Tanggal itu merupakan tenggat waktu bagi Ganjar setelah menerima putusan PK MA pada 17 November 2016.

Ganjar mengklaim telah memerintahkan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah untuk membuat kajian teknis dan lingkungan terkait kondisi lingkungan Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Rembang. Kajian BLH itu ditargetkan dalam diharmonisasi dengan KLHS yang dipimpin Awang.


“Karena waktu saya 60 hari sejak menerima salinan putusan MA. KLHS saya barengkan dengan Pemprov, KLHK, BUMN, pabrik, jadi satu tim. Apakah nanti memunculkan Amdal baru, itu kajian regulasinya saya minta dituangkan di situ, sehingga hasilnya adalah draf SK saya,” katanya.

Sementara itu, mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono sebelumnya menegaskan, Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, berada di kawasan karst.

Penegasan itu disampaikan Mbah Rono—sapaan Surono—berdasarkan data yang dia miliki, meski secara resmi belum ada keputusan pemerintah bahwa CAT Watuputih berada dalam kawasan karst.

“Yang menjadi masalah, walau pun CAT Watuputih belum ditentukan masuk sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) secara resmi, tetapi secara data itu memang karst,” kata Mbah Rono, 16 Desember lalu.


Letak CAT Watuputih yang menurut data berada di kawasan karst menjadi sangat substansial lantaran izin penambangan, pembangunan pabrik, dan pengoperasian pabrik milik PT Semen Indonesia yang kini menjadi polemik berada di kawasan itu.

Mbah Rono mengatakan, jika CAT Watuputih bukan berada di kawasan karst, selama tidak mengganggu sistem akuiver, maka rencana kegiatan penambangan PT Semen Indonesia tidak akan menjadi sorotan.

Data dalam catatan Mbah Rono sehingga menyebut CAT Watuputih masuk dalam kawasan karst di antaranya ada mata air dan ada sungai bawah tanah. Menurut Mbah Rono, KLHS yang sedang dibuat pemerintah seharusnya bisa menjawab pertanyaan, apakah CAT Watuputih masuk dalam kawasan karst atau tidak. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER