Mbah Rono: CAT Watuputih di Rembang Kawasan Karst

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 17:19 WIB
CAT Watuputih masuk dalam kawasan karst di antaranya ada mata air dan ada sungai bawah tanah. Jika tak menunjukkan data itu, CAT Watuputih bukanlah karst.
Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Surono. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono menegaskan, Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berada di kawasan karst.

Penegasan itu disampaikan Mbah Rono—sapaan Surono—berdasarkan data yang dia miliki, namun secara resmi, dia mengaku memang belum ada keputusan yang dibuat pemerintah bahwa CAT Watuputih berada dalam kawasan karst.

“Yang menjadi masalah, walau pun CAT Watuputih belum ditentukan masuk sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) secara resmi, tetapi secara data itu memang karst,” kata Mbah Rono melalui sambungan telepon hari ini, Jumat (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Letak CAT Watuputih yang menurut data berada di kawasan karst menjadi sangat substansial lantaran izin penambangan, pembangunan pabrik, dan pengoperasian pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang kini menjadi polemik berada di kawasan itu.

Dia menegaskan, jika CAT Watuputih bukan berada di kawasan karst, selama tidak mengganggu sistem akuiver, maka rencana kegiatan penambangan PT Semen Indonesia tidak akan menjadi sorotan.

“Karst ini sangat sensitif. Dalam surat-surat, saya menegaskan, selama mengganggu akuiver, maka tidak boleh ditambang,” tutur Mbah Rono.


Data dalam catatan Mbah Rono sehingga menyebut CAT Watuputih masuk dalam kawasan karst di antaranya ada mata air dan ada sungai bawah tanah. Jika alam tidak menunjukkan data seperti itu, maka wilayah CAT Watuputih bukanlah karst.

Menurut Mbah Rono, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sedang dibuat oleh pemerintah saat ini seharusnya bisa menjawab pertanyaan, apakah CAT Watuputih masuk dalam kawasan karst atau tidak. Namun persoalan, ada kepentingan yang mengikuti ketika sejumlah pihak melihat data alam tersebut.

“Karena kita tidak jujur memandang alam, akhirnya banyak sekali kasus-kasus lingkungan. Kuasa pemerintah sebenarnya untuk mengatur, bukan memiliki. Apa yang diatur pun sebenarnya hanya pesan alam yang diterjemahkan dalam aturan. kita harus jujur dan jangan dimanipulasi,” kata Mbah Rono.

Solusinya, lanjut Mbah Rono, semua pihak harus bersepakat mengajukan bahwa CAT Watuputih sebagai KBAK sehingga dapat dikaji yang melibatkan semua pihak. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa CAT Watuputih masuk dalam KBAK yang berarti masuk dalam kawasan lindung geologi, maka tidak boleh ada kegiatan penambangan di wilayah itu.


Secara teknis, kata Mbah Rono, pemerintah daerah bisa mengajukan ke Kementerian ESDM yang selanjutnya diserahkan ke Badan Geologi untuk dikaji. Tim yang mengkaji terdiri dari para ahli, termasuk tim ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan masyakarat.

“Yang bukan bentang alam karst bisa dilakukan apa saja, termasuk penambangan. Tetapi yang di KBAK, kita sepakat menghormati bahwa itu tidak bisa diapa-apakan,” Mbah Rono menegaskan.

Lokasi tambang Semen Indonesia di Rembang terletak di kawasan CAT Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara. Kawasan ini ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT.

CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola.

Dua Surat Mbah Rono

Sementara itu, polemik ekspansi PT Semen Indonesia di Rembang yang mulai terjadi tahun 2014 juga sempat membuat Mbah Rono menyurati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Surat pertama adalah “Tanggapan Rencana Penambangan Batugamping di Wilayah Kabupaten Rembang” tertanggal 1 Juli 2014.


Dalam surat itu, Mbah Rono sebagai Kepala Badan Geologi menyampaikan empat poin, pertama, CAT Watuputih sebagaian besar wilayahnya merupakan daerah imbuhan air tanah.

Kedua, untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah dilakukan dengan cara melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 meter darilokasi kemunculan mata air, sebagaimana amanat Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2008 tentang Air Tanah.

Ketiga, untuk menjaga daya dukung akuiver dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang mengganggu, antara lain kegiatan penambangan batuan. Keempat, untuk menjaga kelestarian akuiver CAT Watuputih, maka tidak ada kegiatan penambangan di batugamping tersebut.

“Saya mengirim surat itu berdasarkan kewenangan Badan Geologi karena ada keresahan di masyarakat terkait rencana penambangan batugamping untuk bahan baku pabrik semen,” kata Mbah Rono.

Setelah surat itu terbit, Ganjar mengundang sejumlah pihak, termasuk Mbah Rono untuk mendiskusikan penambangan batugamping oleh Semen Indonesia. Pada 12 September 2014, Mbah Rono kembali menyurati Pemprov Jawa Tengah.

Surat kedua ini bukan dimaksudkan untuk mencabut surat pertama, melainkan menanggapi surat bernomor 540/007787 tertanggal 17 Juli 2014 tentang Klarifikasi Surat Kepala Badan Geologi yang dikirimkan Ganjar.

Dalam surat keduanya itu, Mbah Rono menjelaskan sejumlah poin lebih detail ketimbang surat pertamanya. Surat itu mengingatkan kemungkinan risiko kerusakan sumber air akibat penambangan dan meminta agar kegiatan terkait perlindungan air tanah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Surat Mbah Rono juga merinci tujuh hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan penambangan di CAT Watuputih yaitu melakukan kajian teknis imbuhan air tanah; mempertahankan daya dukung dan fungsi daerah imbuhan; melakukan upaya pemulihan kondisi dan lingkungan air tanah pada daerah yang telah dieksploitasi melalui tahapan reklamasi.

Selanjutnya membangun sumur monitoring untuk memantau perkembangan fluktuasi muka air tanah dan membangun alat monitoring debit mata air; perlu pengelolaan, pemantauan, dan analisis mengenai dampak lingkungan untuk menjaga daya dukung akuiver kegiatan penambangan.

“Dilarang melakukan penambangan dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air dan untuk wilayah penambangan di sempadan mata air agar memerhatikan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap mata air,” mengutip surat tertanggal 12 September 2014.

General Manager of Corporate Secretary Semen Indonesia Agung Wiharto telah menjelaskan, tujuh catatan yang dipaparkan Mbah Rono dalam surat tertanggal 12 September 2014 sudah dijalankan perusahaannya.

“Ada surat yang dikirimkan Mbah Rono. Kami sudah mengikuti dan melengkapi sesuai catatan-catatan dalam surat itu,” kata Agung, 14 Oktober lalu. (rdk/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER