Alfamart Punya Waktu 14 Hari Ajukan Gugatan Soal Donasi

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 16:05 WIB
Keberatan Alfamart atas keputusan Komisi Informasi Pusat dapat diajukan ke pengadilan negeri dan batas waktunya hanya 14 hari kerja.
Sidang putusan sengketa informasi dana sumbangan Alfamart di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (19/12). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sumbangan masyarakat. Asisten Ahli Bidang Komunikasi KIP Feri Firdaus mengatakan, Alfamart memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri. "Setelah putusan dibacakan 19 Desember lalu, badan publik dapat mengajukan keberatan 14 hari. Badan publik pemerintah ke PTUN dan badan publik nonnegara mengajukan ke pengadilan negeri," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Feri menjelaskan, jika keputusan pengadilan negeri masih menimbulkan keberatan, pemohon langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan tidak ada proses di pengadilan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan MA Nomor 02/2011 dan UU KIP mengatur mekanisme keberatan para pihak," katanya.

Pasal 47 huruf 2 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara. Pasal 48 menjelaskan, keberatan paling lama 14 hari kerja setelah diterima putusan tersebut.
Alfamart sebelumnya menyatakan keberatan karena KIP memutuskan Alfamart sebagai badan publik sehingga diwajibkan memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulisnya.

Saat menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil putusan KIP, Alfamart telah menjelaskan tidak relevan jika perusahaan itu menyandang status badan publik.

Alfamart menyoalkan argumen yang berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU KIP menyebutkan, badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," kata Solihin.

Menurut Solihin, sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sistem keuangan donasi diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau 'point of sales' (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.
KIP membuat putusan sengketa informasi pada Senin (19/12) yang mewajibkan gerai toko Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat. Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih pada Maret 2016.

Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER