Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri. "Setelah putusan dibacakan 19 Desember lalu, badan publik dapat mengajukan keberatan 14 hari. Badan publik pemerintah ke PTUN dan badan publik nonnegara mengajukan ke pengadilan negeri," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
Feri menjelaskan, jika keputusan pengadilan negeri masih menimbulkan keberatan, pemohon langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan tidak ada proses di pengadilan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 47 huruf 2 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara. Pasal 48 menjelaskan, keberatan paling lama 14 hari kerja setelah diterima putusan tersebut.
Saat menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil putusan KIP, Alfamart telah menjelaskan tidak relevan jika perusahaan itu menyandang status badan publik.
Alfamart menyoalkan argumen yang berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU KIP menyebutkan, badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.
"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," kata Solihin.
Menurut Solihin, sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sistem keuangan donasi diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau 'point of sales' (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.
Majelis Komisioner Yhannu Setyawan menyatakan, Alfamart sebagai badan usaha melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik. (rel/rdk)