"Para tersangka, kami ringkus saat mereka berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan, Kecamatan Kandeman," kata Juli seperti diberitakan Antara.
Para tersangka tersebut diduga akan menjual uang palsu itu pada konsumen SPBU. Ketiga tersangka tersebut, adalah Kholik Kurniawan (33) warga Semarang, Yuli Maryono (48) dan Achmad Murtaqi (47) warga Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Batang untuk kepentingan penyidikan.
Judul artikel ini sebelumnya "Jelang Akhir Tahun, Uang Palsu Rp400 M Disita Polisi Batang". Judul diubah atas konfirmasi Kapolres Batang yang mengatakan, uang palsu bukan Rp400 miliar melainkan Rp400 juta. (sur/yul)