Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah mengamankan Rp400 juta uang palsu dari tiga pengedar. Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Juli Agung Pramono, Jumat (23/12) mengatakan, uang palsu Rp400 juta tersebut terdiri dari 34 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu 40 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Para tersangka, kami ringkus saat mereka berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan, Kecamatan Kandeman," kata Juli seperti diberitakan
Antara.
Para tersangka tersebut diduga akan menjual uang palsu itu pada konsumen SPBU. Ketiga tersangka tersebut, adalah Kholik Kurniawan (33) warga Semarang, Yuli Maryono (48) dan Achmad Murtaqi (47) warga Banyumas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, para tersangka juga akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," kata Juli.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Batang untuk kepentingan penyidikan.
Catatan redaksi:
Judul artikel ini sebelumnya "Jelang Akhir Tahun, Uang Palsu Rp400 M Disita Polisi Batang". Judul diubah atas konfirmasi Kapolres Batang yang mengatakan, uang palsu bukan Rp400 miliar melainkan Rp400 juta.
(sur/yul)