Oknum Paspampres Pengedar Dolar Palsu Diringkus
Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Agu 2016 22:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Polda Metro Jaya mengamankan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Kopka GIY bersama dua tersangka lainnya SFS alias Budi dan MJ alias Yosi terkait dugaan peredaran uang dolar AS palsu.
"Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/8), seperti dilansir dari Antara.
Andi mengatakan tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan awalnya tersangka Budi, Yosi, dan Kokpa GI terlibat transaksi jual-beli mata uang kertas pecahan 100 Dolar AS palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp1.572.000.000.
"Tersangka menawarkan Rp5.000 per 1 Dolar AS," kata Andi.
Setelah disepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas ditawar menjadi Rp3.000 per 1 Dolar USD.
Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120.000 USD.
(obs)
"Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/8), seperti dilansir dari Antara.
Andi mengatakan tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menawarkan Rp5.000 per 1 Dolar AS," kata Andi.
Lihat juga:Permintaan Uang Palsu Marak Jelang Pilkada |
Setelah disepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas ditawar menjadi Rp3.000 per 1 Dolar USD.
Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120.000 USD.
(obs)