Kelanjutan Kasus Ahok Diputuskan Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2016 06:38 WIB
Majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela apakah sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan berlanjut atau tidak.
Majelis hakim hari ini akan mengeluarkan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12). Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dalam putusan sela, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara dalam persidangan. Salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kami serahkan pada majelis hakim keputusannya seperti apa. Kami tidak mau mendahului," ujar Sirra saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Sirra mengaku optimistis dengan hasil putusan sela nanti. Ia meyakini majelis hakim akan menerima eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum, sehingga perkara akan dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok sebelumnya juga telah menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Pada salah satu poin eksepsinya, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak berniat menistakan agama.

Pidatonya tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, semata-mata ditujukan pada politikus yang curang saat bersaing dengan dirinya di Belitung Timur.

Namun dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dari rangkaian peristiwa saat Ahok berpidato tidak dapat dipisahkan antara niat menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga Pulau Pramuka.
Pihak JPU pun meminta majelis hakim menolak seluruh poin eksepsi Ahok maupun tim kuasa hukumn dan melanjutkan perkara ini di pengadilan.

Sementara itu, sidang kasus dugaan penistaan agama ini dipastikan akan tetap digelar di PN Jakarta Utara yang berlokasi di eks gedung PN Jakarta Pusat, Gadjah Mada.

Menurut Wakil Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto, pemindahan lokasi sidang mestinya disampaikan oleh ketua majelis hakim saat persidangan.

"Selasa masih tetap di Jalan Gadjah Mada. Kalau memang pindah, saat sidang ditutup itu mestinya disampaikan," kata Didik beberapa waktu lalu.
Didik menjelaskan, pemindahan lokasi sidang tak bisa dilakukan mendadak. Pihak pengadilan mesti merapatkan terlebih dulu karena harus menentukan mekanisme pemindahan tersebut.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER