Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Bergantung Putusan Sela

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2016 22:40 WIB
Jika Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, sidang berakhir, tidak jadi pindah lokasi. Sebaliknya, jika ditolak, lokasi sidang dipindahkan.
Jika Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, sidang berakhir, tidak jadi pindah lokasi. Sebaliknya, jika ditolak, lokasi sidang dipindahkan. (Foto/CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pemindahan lokasi sidang perkara penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bergantung pada putusan sela oleh Majelis Hakim esok hari (27/12).

"Pemindahan lokasi kita lihat hasil putusan sela besok (Selasa). Kalau Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, sidang berakhir, tidak jadi pindah lokasi," ujar Didik Wuryanto, Humas PN Jakarta Utara seperti dikutip dari Antara, Senin (26/12).

Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlokasi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta Mahkamah Agung memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama. 

MA membenarkan pemindahan tempat sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan lokasi ke Gedung Kementerian Pertanian bertujuan meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang, mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemindahan itu juga terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Basuki alias Ahok ditahan.

Ada pun pada sidang kedua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Sidang esok hari (Selasa, 27/12) beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada No.17 Jakarta Pusat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER