Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kasus penyalahgunaan narkotik menjadi salah satu kejahatan transnasional yang menonjol setelah terorisme pada 2016.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani Polri mengalami peningkatan selama 2016. Pada tahun sebelumnya, Polri menangani 34.296 kasus, tahun ini meningkat menjadi 41.025 kasus.
"Kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani Polri meningkat sebanyak 6.729 kasus atau naik sebesar 19,62 persen," kata Tito saat memaparkan catatan akhir tahun Polri di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari 41.025 kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani, Polri berhasil menjerat 51.840 orang sebagai tersangka. Jumlah tersangka ini pun naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 42.900 orang.
Menurut Tito, kasus penyalahgunaan narkotik mengalami tren naik turun dari tahun ke tahun. "Sebanyak 118 orang di antaranya merupakan warga negara asing," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menjabarkan, Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotik, di antaranya 10,69 ton ganja, 1,68 kilogram heroin, 959.197 butir ekstasi, 1,2 ton sabu kristal, 52,2 kilogram sabu cair, dan 5.082.407 butir psikotropika.
Tito pun menyampaikan bahwa Polri telah menggelar operasi bersandi Operasi Bersinar 2016 periode Maret hingga April 2016 untuk mengungkap jaringan pengedar narkotik. Hasilnya, diketahui bahwa selain lewat jalur udara dan darat, narkotik kini mulai diselundupkan lewat jalur laut.
"Penyeludupan dengan menggunakan kapal barang milik Bahari II yang ditangkap di wilayah perairan Cirebon, Jawa Barat. Ada narkotik jenis sabu, ekstasi dan sabu cair yang dikemas dalam kaleng lem," tutur Tito.
(rel)