Kapolri Minta Netizen Hati-hati Sebar Berita di Media Sosial

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 22:52 WIB
Menyebarkan informasi atau berita yang tersebar di media sosial tanpa klarifikasi berbahaya dan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menyebarkan informasi atau berita yang tersebar di media sosial tanpa klarifikasi berbahaya dan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian meminta pengguna media sosial berhati-hati dalam menyebarkan informasi atau berita.

Menurutnya, pengguna media sosial harus mengklarifikasi kebenaran informasi atau berita yang tersebar di media sosial sebelum menyebarkannya lebih luas.

"Penggunaan media sosial banyak positifnya karena keterbukaan, tapi juga banyak negatif," kata Tito saat membacakan catatan akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, menyebarkan informasi atau berita yang tersebar di media sosial tanpa klarifikasi berbahaya dan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta pengguna media sosial tidak menyebarkan informasi atau berita yang tidak diketahui kebenarannya.

"Kita sama-sama menekan dampak negatif media sosial, semua orang bisa mengunggah apa saja. Karena media sosial ini tidak bertuan," tutur Tito.

Sepanjang 2016, polisi menangani sejumlah kasus penyebaran informasi atau berita yang tersebar di media sosial. Kasus 'terpanas' ialah yang melibatkan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR), Buni Yani.

Tiga kalimat yang ia tulis saat mengunggah potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah ayat 51 di akun Facebook pribadinya, disebut polisi telah menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tengah masyarakat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (23/11) silam. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER