Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jatim.
"Pasti (mengajukan kasasi)," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Selasa (27/12), memvonis bebas La Nyalla. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno itu juga memerintahkan agar La Nyalla segera dibebaskan dari penjara. La Nyalla telah ditahan di Rutan Salemba sejak 1 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan bebas tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau
dissenting opinion. Mereka adalah hakim anggota Anwar dan Sigit Herman Binaji.
Keduanya berpendapat, La Nyalla tetap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah bersama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, sebelumnya, menyatakan tak pernah mengintervensi putusan bebas La Nyalla.
"Saya tidak pernah melakukan intervensi. Silakan tanya hakim (yang menangani), pernah enggak saya ngomong sama hakimnya. Justru saya takut," ujar Hatta.
Walaupun demikian, Hatta mengakui bahwa La Nyalla adalah keluarga dia. "Memang keponakan saya. Kami memang keluarga."
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, vonis bebas La Nyalla akan menjadi catatan khusus bagi lembaga pengawas hakim itu. Terlebih kasus ini juga telah tiga kali menjalani sidang praperadilan dan selalu ditolak hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengkaji putusan vonis bebas terhadap La Nyalla. Kajian tersebut diharapkan mampu membantu Kejaksaan menindaklanjuti putusan tersebut.
La Nyalla bebas dari dua dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Ia didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Modusnya berupa pembelian 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim.
Dalam dakwaan jaksa, La Nyalla dinilai menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012. Padahal materai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015. Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.
(rel/rdk)